Surat Izin Tempat Usaha (SITU) merupakan pemberian izin tempat usaha kepada seseorang / badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau tidak menimbulkan kerusakan lingkungn dilokasi tertentu.
Surat Izin Gangguan (HO) merupakan
pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan
atau badan dilokasi
tertentu yang dapat menimbulkan
bahaya, gangguan, atau krusakan lingkungan
Surat Izin Tetangga merupakan
Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang diketahui
oleh ketua RT dan RW setempat
Langkah-langkah Dalam pengurusan SITU
1)
Membuat surat
izin Tentangga
Dalam surat tersebut berisi pernyataan tidak keberatan dari tetangga
terdekat yang ada di sebelah kanan, kiri, depan belakang
yang diketahui oleh ketua RT/RW setempat yang kemudian diteruskan ke kelurahan, kecamatan sampai kabupaten / kotamadya.
2)
Membuat surat
keterangan domisili Perusahaan
Dengan meminta formulir dari ketua RT di
wilayah tersebut untuk
kemudian disahkan oleh ketua RT, RW, kelurahan dan kecamtan.
Dokumen yang di perlukan dalam pengurusan SITU
1)
Fotokopi KTP
pemohon
2)
Foto pemohon
ukuran 3×4 sebyk 2 lmbr
3)
Formulir
isian lhkp dan sudah di tanda-tangani
4)
Fotokopi
pelunasan PBB tahun berjalan
5)
Fotokopi IMB
(Izin mendirikan Bangunan)
6)
Fotokopi
Sertifikat Tanah
7)
Denah lokasi
tempat usaha
8)
Surat
pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang diketahui
oleh ketua RT & RW setempat
9)
izin sewa
10)
surat keterangan domisili perusahaan
11)
fotokopi akta
pendirian perusahaan dari notaris
12)
Berita acara
pemeriksaan lapangan