Surat Izin Tempat Usaha (SITU) merupakan pemberian izin tempat usaha kepada seseorang / badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau tidak menimbulkan kerusakan lingkungn dilokasi tertentu.

Surat Izin Gangguan (HO) merupakan pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan dilokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau krusakan lingkungan

Surat Izin Tetangga merupakan Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang diketahui oleh ketua RT dan RW setempat

Langkah-langkah Dalam pengurusan SITU
1)      Membuat surat izin Tentangga
 Dalam surat tersebut berisi pernyataan tidak keberatan dari tetangga terdekat yang ada di sebelah kanan, kiri, depan belakang yang diketahui oleh ketua RT/RW setempat yang kemudian diteruskan ke kelurahan, kecamatan sampai kabupaten / kotamadya.
2)      Membuat surat keterangan domisili Perusahaan
Dengan meminta formulir dari ketua RT di wilayah tersebut untuk kemudian disahkan oleh ketua RT, RW, kelurahan dan kecamtan.

Dokumen yang di perlukan dalam pengurusan SITU
1)   Fotokopi KTP pemohon
2)   Foto pemohon ukuran 3×4 sebyk 2 lmbr
3)   Formulir isian lhkp dan sudah di tanda-tangani
4)   Fotokopi pelunasan PBB tahun berjalan
5)   Fotokopi IMB (Izin mendirikan Bangunan)
6)   Fotokopi Sertifikat Tanah
7)   Denah lokasi tempat usaha
8)   Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang diketahui oleh ketua RT & RW setempat
9)   izin sewa
10)    surat keterangan domisili perusahaan
11)    fotokopi akta pendirian perusahaan dari notaris
12)    Berita acara pemeriksaan lapangan